Senin, Januari 20

Berakhir 1 Oktober 2023, Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel Mulai Pamitan Masuki Akhir Jabatan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, secara resmi berpamitan kepada seluruh masyarakat Sumsel. Keduanya berpamitan dalam acara Rapat Paripurna LXXI (71) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2023, di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (1/9) pagi.

Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati. Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan selama hampir 5 tahun menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing semua tentu telah berupaya mencapai titik tertinggi dalam mengemban jabatan untuk tujuan yang sama membawa Sumsel maju untuk semua.

Ia pun mengapresiasi karena pada 2 tahun pertama mengabdi, semua masih tetap kompak menghadapi badai Covid 19 dan mampu menggapai tujuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:   Pemilihan Puteri Remaja dan Puteri Cilik Sumsel, Ada Kupek Muba Soraya Angelina

Lebih jauh di hadapan rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Gubernur Herman Deru mengatakan Ia dan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya pamit karena memasuki massa akhir jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 1 Oktober 2023 mendatang. Dalam perjalanannya nanti menuju periode selanjutnya Ia pun berharap silaturahmi yang ada tidak menjadi pudar.

Selama 4 tahun 11 bulan berinteraksi, Gubernur Herman Deru mengatakan dirinya menyadari bahwa tidak mungkin tidak ada khilaf kata dan perbuatan yang tidak berkenan. Oleh karena itu Ia bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya memohon maaf dan apresiasi yang tinggi atas capaian di Pemprov Sumsel.

Sudah banyak prestasi dan keberhasilan pembangunan yang telah dicapai hingga menjelang periode kepemimpinan HDMY. Apabila dilihat sejak Tahun 2018 sampai dengan bulan Agutus 2023, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil menerima sebanyak 206 (dua ratus enam) penghargaan, baik di Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Baca Juga:   Catat, Ini Jadwal PSU 4 TPS di PALI

Selain itu, ada pula penghargaan Bidang Administrasi dan Umum serta untuk Tim Penggerak PKK. Terakhir, tanggal 29 Agustus 2023 Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam 3 (tiga) besar sebagai Provinsi Terbaik Indonesia dalam ajang ”NIRWASITA TANTRA” atau penghargaan Green Leadeship dalam kategori Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kehutanan Daerah Tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia.

Berikutnya adalah Provinsi Sumatera Selatan telah mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini terbukti dari pencapaian angka Pelayanan Publik yang stabil di Kategori BB selama hampir 5 tahun.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R. A. Anita Noeringhati mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. Sehubungan dengan hal tersebut maka berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa ” Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal.78 ayat (1) Huruf a dan Huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil.Gubernur serta Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Buoati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca Juga:   Pemkab Muba Suarakan Peningkatan Peran Perempuan di Politik

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Muchendi Mahzarekki, Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. (rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply