Senin, April 20

Bupati Asahan Menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar Mengikuti sosialisasi pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jl. Diponegoro Medan. Kamis (16/4/2026)

Sosialisasi PBPH tersebut, dilaksanakan dengan dasar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga:   PSBD Asahan, Tangkal Budaya Asing Tak Sesuai Jatidiri Bangsa dan Lestarikan Budaya Lokal

Sosialisasi kali ini juga diikuti, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Afif Bobby Nasuti, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH, Halilintar, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin beserta Kepala Daerah Se- Sumatera Utara.

Bobby Afif Nasution dalam pidato sambutannya, berharap agar dialog yang dilaksanakan dapat menjawab dan mendapatkan solusi kepada Masyarakat Kabupaten/Kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH.

Baca Juga:   Terkait Jalan Tol, Bupati Asahan Pimpin Rapat Dengan PT. PP dan PT. BSP

Dan juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yg tidak bergerak di bidangnya.

Bobby menegaskan akan adanya komplik sosial yang akan terjadi.

Sementara Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin dalam dialog itu, memberikan saran agar lahan yang terdampak tidak hanya Agrinas yang mengelolanya namun juga dapat di kelola Badan Usaha Daerah.

Baca Juga:   Bupati Asahan Serahkan Empat Unit Sepeda Motor ke Polres Asahan

“Kami berharap adanya pengawasan lahan yang berdampak oleh Satgas PKH,” pungkasnya. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply