Banyuasin, AkselNews.com – Guna menertibkan kendaraan wajib pajak, UPTB Samsat Kabupaten Banyuasin akan mangandeng Polres Banyuasin menggelar razia. Razia akan dilakukan untuk kembali mengingatkan pengendara akan kewajibannya untuk membayar pajak.
Dikatakan Kepala UPTB Samsat Banyuasin Agus Firmansyah, SE, Rabu, (15/3/2023), saat ini kesadaran wajib pajak di kabupaten Banyuasin sangat baik dengan pajak kendaraan bermotor, untuk target realisasinya di Tahun 2023 ini mencapai Rp53 Milliar lebih. Sementara untuk PKB dan BPNKB mencapai Rp84 Milliar lebih.
“Namun demi mengobtimalkan lagi capaian ini dirasa perlu melakukan tindakan penertiban terutama saat ini sudah terbit aturan baru dimana kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, maka data-data nya akan terhapus, dengan kata lain kendaraan tersebut akan dianggap bodong,” ungkap Agus Firmansyah.
Agus Firmansyah menegaskan rencana kegiatan penertiban ini semata-mata untuk mengingatkan wajib pajak di Kabupaten Banyuasin untuk taat pajak. Hasil dari pajak itu akan diserahkan ke Pemerintah daerah untuk dipergunakan dalam pembangunan infrastruktur daerah tersebut.
Untuk saat ini, kepastian nya mengenai rencana raziah ini masih menunggu petunjuk dari tingkat provinsi mengenai langkah-langkah teknisnya, nanti kedepan kepastian waktu dan teknis kegiatan nya akan kita sosialisasikan melalui sahabat-sahabat media”tutup Agus Firmansyah. (SMSI Banyuasin/Arie id)

