Sabtu, Desember 7

Dampak Corona, 25.000 Pelanggan Tunggak Pembayaran Listrik

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Dampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memberikan dampak luar biasa bagi ekonomi warga Palembang. Apalagi kini pandemic sudah berjalan satu tahun. Salah satu dampaknya, 25.000 pelanggan PLN di Kota Palembang menunggak bayar tagihan rekening listrik.

Hal itu disampaikan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang, Nanang Prasetyo, usai audiensi dengan Walikota Palembang, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Herman Deru Blusukan Tinjau Kerusakan Jalan di Kecamatan Cengal OKI, Ini Hasilnya

Diungkapkannya, jika ada 25.000 pelanggan menunggak tagihan rekening listrik. Data ini dari total 800.000 pelanggan PLN Palembang.

“Semua yang menunggak ini, ya pascabayar,” katanya.
Sejauh ini, pelanggan PLN yang masih menggunakan system pasca bayar memang masing cukup tinggi, sampai 50 persen.

Ia mengajak semua warga Palembang untuk beralih ke prabayar. Ada beberapa keuntungan pastinya, karena tidak akan lupa bayar, tidak ada tunggakan dan berakhir pada pencabutan.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Bagikan Ratusan Sembako

Nanang meminta agar masyarakat pun bisa tertib membayar listrik, karena dalam membayar listrik ada kewajiban pajak.

Bukan hanya penggunaan, akibat pandemi ini juga PLN mengaku terjadi penurunan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang menurun hingga 20 persen.

“Sebelum pandemi dalam satu bulan nilai PPJ ini bisa mencapai Rp15 Miliar, namun saat awal pandemi menurun menjadi Rp 12,6 Miliar perbulan,” katanya.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Serahkan Bantuan pada Masjid Baiturrahman

Namun saat ini, sejak akhir tahun 2020 dan menginjak awal tahun 2021 sudah mulai membaik.

Alhamdulilah, ini sudah membaik menjadi Rp14 Miliar perbulan. Ini artinya kondisi perekonomian sudah mulai membaik dan kita harap ini akan terus membaik,” katanya. (udi)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply