Rabu, Desember 6

Dinkominfo Muba All Out Dukung Percepatan Digitalisasi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Jakarta, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) sesuai instruksi Pj Bupati Muba Apriyadi, pastikan mendukunng sepenuhnya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2023.

Dukungan sepenuhnya itu, disampaikan Pemkab Muba melalui Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud,melalui Dinas Kominfo Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP, saat hadir langsung pada Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2023 di Grand Sahid Jaya jalan Jend Sudirman Kav 86 Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, Pemkab Muba menyambut baik dan mensupport program pemerintah dalam melakukan percepatan dan perluasan digital daerah, khususnya di Kabupaten Muba sendiri.

Baca Juga:   Ratusan Qori’ Beradu Merdu di Kecamatan Lais Musi Banyuasin

Untuk percepatan pembangunan infrastruktur digital di Musibanyuasin kita bekerja sama dengan Telkom Indonesia untuk membangun fiber optik keseluruh Kecamatan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin.

“elain itu kita bersinergi dengan provider baik telkomsel XL Axiata Indosat Oredeo dan Provider lainnya untuk melakukan percepatan pembangunan BTS di Musi Banyuasin dan kita tahun ini mengusulkan ke kementerian kominfo kiranya segera membangun BTS di desa desa Kita yang Masih ada 61 Point Blankspot,” ucapnya.

Baca Juga:   Zero Kasus, Muba Kembali Buat Strategi  Percepatan Vaksinasi

Diharapkan, kedepannya  layanan publik dapat semua terintegrasi dan memanfaatkan digitalisasi untuk memudahkan masyarakat muba mendapatkan layanan sesuai kebutuhan warga Muba Terang Sinulingga.

“Kami siap mensukseskan program ini. Karena digitalisasi ini menjadi sangat penting, dan kami siap mendorong digitalisasi untuk daerah kami demi  memudahkan layanan pemerintah bagi  masyarakat di Kabupaten Muba,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesmpatan itu, Menko Perekonomian selaku Ketua Pengarah Satgas P2DD menyampaikan, kegiatan rakornas ini adalah menindaklanjuti amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas

Baca Juga:   SMSI Banyuasin Gelar Rakerda 2023, Ini Pesan Diskominfo

Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dan pasal 8 Keputusan Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tugas, dan Mekanisme Kerja Satgas P2DD.

“Terima kasih kepada seluruh peserta dari perwakilan pemerintah daerah atas partisipasinya dalam Rakornas ini. Semoga melalui kegiatan Rakornas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dapat segera terwujud,” tandasnya. (Rizal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply