Palembang, AkselNews.com – Dinas Pendidikan Kota Palembang (Disdik Kota Palembang) patut mendapatkan pujian karena kebijakan terkait kondisi kabut asap. Disdik Palembang dinilai update terkait kondisi kabut asap.
Yah, seperti diketahui, sebelumnya pada 27 Oktober, Disdik Palembang sempat mengeluarkan edaran untuk seluruh satuan pendidikan tingkat TK/SD/SMP Negeri atau swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan, waktu masuk normal.
Saat surat dikeluarkan, kondisi Palembang dari hasil pantauan AkselNews.com, memang sudah membaik. Hujan yang menguyur Kota Palembang sebelum surat itu dikeluarkan membuat kabut asap nyaris hilang.
Tapi, setelah surat dikeluarkan. Kabut asap kembali menebal dan menyelimuti Kota Palembang kembali. Disdik Kota Palembang kembali merespon dengan kembali mengeluarkan surat edaran, PJ Sekretaris Daerah nomor 110/SE/IX/2023 tanggal 12 Oktober 2023, kembali berlaku.
Kebijakan Disdik Kota Palembang pun menuai pujian warga Palembang, terutama dari orangtua murid. Mereka menilai Disdik Palembang sangat update dengan kondisi kabut asap dan melakukan pencegahan yang tepat supaya siswa atau anak tidak jatuh sakit.
“Yah, keputusan Disdik Palembang sangat tepat. Sangat sesuai dengan kondisi udara atau kabut asap saat ini,” ucap Jannah salah satu orangtua siswa.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengatakan, karena asap kembali tebal maka surat edaran PJ Sekretaris Daerah nomor 110/SE/IX/2023 tanggal 12 Oktober 2023, kembali berlaku.
Surat edaran tersebut diedarkan pada Minggu, 29 Oktober 2023, dan mulai berlaku Senin, 30 Oktober 2023.
“Kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi TK, SD, SMP swasta/ negeri atau sederajat, dengan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai,” katanya.
Ansori mengatakan, jika kondisi membaik, kebijakan ini akan ditinjau dan ketentuan selanjutnya akan diinformasikan. (nis)