Rabu, April 15

Diskon 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Hadirkan Perlindungan Maksimal bagi Pekerja Mandiri

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com –  BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan program stimulus yang sangat dinantikan oleh pekerja informal di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Melalui program diskon 50 persen iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan dukungan nyata kepada pekerja mandiri agar lebih mudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa memberatkan biaya bulanan mereka.

Kebijakan diskon iuran ini berlaku khusus hingga Maret 2027 bagi pekerja BPU, termasuk sektor transportasi seperti ojek online, sopir angkot, pengemudi dan kurir, serta sektor informal lain seperti pedagang, petani, tukang dan profesi mandiri lainnya.

Baca Juga:   Peringatan Isra Mi’raj, Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Warga Intropeksi Diri dan Pahami Makna dari Tiap Gerakan Shalat

Program ini bertujuan meringankan beban iuran, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengajak semua pekerja BPU untuk memanfaatkan program diskon 50 persen ini sebaik mungkin.

Menurutnya, meskipun iurannya menjadi lebih terjangkau, manfaat perlindungan tetap lengkap dan tidak mengalami penurunan.

“Program ini adalah kesempatan emas bagi seluruh pekerja mandiri. Dengan iuran yang lebih ringan, peserta tetap mendapatkan manfaat penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja ataupun risiko lainnya,” kata Muhyidin, Kamis (05/03).

“Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk melindungi diri dan keluarga.” tambahnya.

Baca Juga:   Punya Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

Manfaat Perlindungan Tetap Optimal, Para peserta BPU yang memanfaatkan diskon ini akan tetap mendapatkan manfaat jaminan sosial.

Adapun manfaat tersebut yakni :

• Perawatan tanpa batas biaya dan waktu sampai sembuh jika mengalami kecelakaan kerja, tanpa membebani peserta.

• Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa uang tunai hingga 48 kali gaji terakhir yang dilaporkan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

• Santunan Kematian (JKM) tanpa keterkaitan dengan kecelakaan kerja, dengan nilai santunan hingga Rp42 juta.

• Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat hingga maksimal Rp174 juta untuk biaya pendidikan sampai perguruan tinggi.

Baca Juga:   Pedagang Pasar Bukit Sulap Kota Lubuklinggau Ikuti Vaksinasi Berhadiah Motor

Program ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas inklusi sosial dan memberikan jaminan perlindungan sosial yang lebih luas kepada pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

“Dengan diskon iuran ini, kita mengajak seluruh pekerja informal untuk tidak menunda perlindungan diri. Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tentang biaya — tetapi tentang masa depan yang lebih aman dan terlindungi,” tutup Muhyidin. (Ril)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply