Palembang, AkselNews.com β Seorang bandar berinisial MR (39), warga Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus, Palembang, dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan Bandar shabu ini, berkat laporan dari masyarakat, yang resah akan aksi dari pelaku. Saat menerima informasi, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan benar saja.
Saat penangkapan, dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 14,50 gram, tiga bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir dengan rincian pil ekstasi warna kuning logo superman sebanyak 147 butir dan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo superman sebanyak 3 butir yang semua dengan berat bruto 55,54 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah ponsel merek Vivo Y20 Warna biru dan uang Hasil Penjualan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi sebesar Rp500.000.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Kamis (11/11/2021), pelaku diamankan dikediamannya.
“Barang bukti yang disembunyikan di kompresor AC,” ujarnya, Kamis (11/11).
Pelaku terjerat dengan pidana mati atau pidana dipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari pengakuan MR, ia mengatakan sudah enam bulan terakhir melakukan aksi tersebut.
“Kalau satu minggunya bisa dapat Rp500 ribu dari penjualan dan saya juga menyiapkan room yang dipergunakan bagi para konsumen mengonsumsi barang haram tersebut,” tutupnya. (deni)