Rabu, Juni 3

Gasak 50 Batang Besi Rel Kereta Api, Tiga Pelaku Diringkus

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Sindikat pencurian 50 batang besi rel Kereta Api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Asahan terungkap. Tiga dari 13 pelaku berhasil diamankan polisi.

Pelaku yang hendak menjual besi rel Kereta Api hasil curian ke wilayah Kota Pematang Siantar Kabupaten Simalungun, berhasil digagalkan petugas Polsuska Kisaran bekerjasama dengan Kodim 0208 Asahan, dan diungkap dalam pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Asahan hingga berhasil mengaman tiga orang pelaku.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan pelastik terpal warna Biru.

Baca Juga:   Miliki Enam Paket Sabu, DS Dijebloskan Polsek Indrapura Ketahanan

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat Konferensi Pers mengatakan, dalam pengungkapan kasus tertangkapnya tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian besi rel kereta api sebanyak 50 batang dengan menggunakan mobil Colt Diesel BB 8248 RA di Jalan perlintasan Rel Kereta Api Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekira sekira pukul 01:00 WIB.

Terungkapnya kasus pencurian 50 batang besi rel kereta api ini berawal petugas Polisi khusus kreta api berkerja sama dengan personel TNI Kodim 0208 Asahan berhasil menangkap seorang pelaku dengan Mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto saat melintasi Rel Kereta Api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan.

Baca Juga:   Dua Buron Spesialis Curanmor Diterjang Timah Panas

“Pelaku ini ada sebanyak 13 orang, namun baru tiga yang berhasil diamankan, 10 orang lagi masih menjadi DPO,” kata Kapolres Asahan Selasa (28/2/2023).

Kemudian kata Kapolres hasil pencurian 50 batang besi rel tersebut dimuat kedalam Mobil Truck Colt Diesel dan akan dibawa ke Pematang Siantar untuk dijual.

“Namun saat di perjalanan, Mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto saat melintasi Rel Kereta Api tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan sudah berhasil diamankan petugas Tim Polsuska bersama Kodim 0208 Asahan,” sambung Kapolres.

Dari penangkapan itu Satreskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga berhasil lagi menangkap dua orang pelaku lainnya bernama Muda Siregar dan Hari Murtono saat menggunakan Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP.

Baca Juga:   Pemkab Muba Fasilitas Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2024

“Sebenarnya ada empat orang di dalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainya sudah terlebih dahulu turun dari mobil,” bebernya.

Untuk motifnya, kata pelaku akan diperjual belikan kembali. Dan kerugian yang di alami PT KAI lebih kurang sekitar 8 Ton.

“Menurut Dirjen PT. KAI jika harga besi rel tersebut di Rupiahkan kerugian mencapai sekitar Rp400 Jutaan,” pungkas Kapolres.

Kini para pelaku akan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply