Banyuasin, AkselNews.com – Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia, belakangan terus menjadi sorotan. HGU yang disebut-sebut hampir berakhir dan perpanjangan masa berlaku izin HGU belum rampung atau masih dalam proses.
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi awak media ke Kepala Tata Usaha PT. Melania Indonesia, Erikson Sirat, juga belum bisa memastikan dan menegaskan terkait status HGU.
“Tidak Tahu,” katanya saat ditanya soal perpanjangan HGU PT. Melania Indonesia.
Untuk kepengurusan izin HGU merupakan wewenang kantor pusat. Divisi yang membidangi urusan tersebut adalah Legal Estate PT. Melania Indonesia pusat.
“Untuk urusan izin HGU ini saya tidak paham, karena itu wewenang kantor pusat, dan sebenarnya itu pun bukan bidang saya. Kebetulan hari ini seluruh bagian manager yang mungkin lebih tahu, saat ini sedang ikut acara pengajian. Mungkin nanti diatur lagi saja jadwal untuk bertemu dengan pimpinan kalau mau jelas jawabannya,” kata Erikson, di ruang meeting PT. Melania Indonesia, Kamis (9/3/2023).
Dari keterangannya, Erikson menyebutkan total keseluruhan lahan HGU yang dimiliki PT. Melania Indonesia saat ini seluas 3.088 hektar.
Di tempat berbeda, Sekretaris Desa Mainan, Frengki Istiawan ketika dijumpai di Kantor Desa, mengungkapkan, masa berlaku izin HGU PT. Melania Indonesia akan berakhir pada Desember 2023, hingga saat ini masih dalam proses perpanjangan.
Sebelumnya, di bulan Juni 2021 telah dilakukan pengambilan titik koordinat untuk luasan perusahaan tersebut. PT. Melania Indonesia juga pernah meminta surat rekomendasi pada Pemerintah Desa untuk kelengkapan syarat perpanjangan HGU, namun pihak Desa tidak dapat mengeluarkan rekom tersebut. Itu karena adanya laporan warga melalui Lembaga PAKRI di tahun 2021 terkait lahan warga.
“Kapasitas kami, selaku Pemerintah Desa ini hanya sebatas pendampingan. Alasan kami tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi karena kita masih menunggu berita acara terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan pihak perusahaan. Jadi sampai sekarang kita belum menerima hasil dari gugatan warga tersebut, apakah sudah selesai atau belum,” ungkap Frengki.
Dikatakan Frengki, untuk mendapatkan surat rekomendasi desa, perusahaan harus memenuhi dua syarat penting yang harus dilengkapi. Di antaranya pihak desa meminta potocopy salinan sertifikat tanah untuk mengetahui luasan lahan yang dimiliki dan lahan berada di wilayah Desa Mainan, yang artinya tidak ada sengketa dalam kepemilikan lahan tersebut.
“Minggu lalu juga kan sudah ada kegiatan dari Pemkab Banyuasin untuk pengecekan lahan, itu juga untuk proses perpanjangan HGU tadi. Untuk kegiatan replanting, memang benar mereka telah melakukan kegiatan itu, nah kalau masalah itu diperbolehkan atau tidak menurut aturan, jujur saya kurang paham,” ujar dia.
Sebelumnya, Tokoh Pemuda sekaligus Aktivis HAM & Lingkungan Hidup Banyuasin mempertanyakan legalitas HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia. Dari informasi dan data yang ada, perusahaan tersebut dinilai belum mengantongi izin perpanjangan HGU. (Arie id)