Palembang, Akselnews.com – Jika biasanya biaya test PCR sekitar Rp900.000, kini dipastikan turun dengan angka yang cukup fantastis menjadi Rp525.000.
Tak sekadar rumor, keputusan ini pun tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kesehatan pun telah menyebarkan edaran itu ke rumah sakit yang memberikan layanan tes swab PCR pada 19 Agustus 2021.
Dikatakan Walikota Palembang Harnojoyo, penurunan biaya PCR diharapkan meringankan masyarakat. Berdasarkan edaran tersebut tarif tertinggi PCR Rp525.000.
“Kita harapkan rumah sakit bisa mematuhi aturan ini,” ucapnya.
Sementara dibeberapa rumah sakit pasca terbitnya surat edaran sudah diberlakukan biaya PCR baru, seperti Rumah Sakit Siloam Sriwijaya. (yud)