Palembang, AkselNews.com – Kabar yang ditunggu-tunggu pekerja di Sumsel akhirnya datang juga. Yah, Upah Minimum Provinsi Sumsel (UMP Sumsel) 2024 kini sudah ditetapkan, dimana terjadi kenaikan sebesar Rp52.000.
Jika pada 2023 tadi UMP Sumsel Rp3.404.177, maka setelah alami kenaikan Rp52.000, artinya UMP 2024 menjadi 3.456.874.
Dikatakan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, jika besaran UMP Sumsel pada 2024 itu, telah sesuai dengan rekomendasi dari Dewa Pengupahan yang didalamnya ada unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan juga Pihak perusahaan.
“Jadi dari rapat yang mereka lakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp. 3.456.874,” katanya.
Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur menjelaskan jika ada tiga point penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.
Kedua UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi. Lalu ketiga,” katanya. (nis)