Kamis, Oktober 16

Jambret Guru SD, Dua Saudara Ditangkap Polsek Pulau Raja

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Polsek Pulau Raja, berhasil mengamankan ‘S’ Alias Klik (41) dan adiknya PAI (32), dua bersaudara, karena diduga terbukti bersama-sama nekat jambret tas milik Guru SD Andi Sri Susanti (42).

Tepat usai kejadian, olah TKP dan pengembangan langsung dilakukan polisi. Kedua pelaku abang beradik ini berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan, Senin (30/01/2022).

Korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Dusun II Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Prosi Wisuda Tahfidz Quran Bahrul Uluum Al-Kamal, Ini Pesan Pemkab Asahan

Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap  membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan kedua pelaku berhasil di tangkap dari tempat yang berbeda.

“Pelaku PAI tertangkap di Desa Baru, sedangkan S Alias Klik ditangkap di rumahnya di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat,” kata Kapolsek, Rabu (01/02/2022).

Kapolsek juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temanya Evi melintasi di Dusun IV Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Siapkan Strategi Jitu Jaga dan Tingkatkan Kesehatan Warga

Saat memasuki jalan rusak, tepatnya di areal kebun sawit PTPN IV Pulau Raja, seketika para pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul Kepala korban hingga berhenti.

“Meski korban sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku memukul korban dengan sepotong pelepah sawit hingga Tas milik korban berhasil di rampas pelaku dan langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” bebernya.

Adapun sejumlah barang berharga milik korban yang ikut terampas pelaku satu buah tas sandang kulit, HP OPPO A57, Uang tunai Rp240 ribu dan berkas-berkas dokumen penting, hingga kerugian mencapai Rp15 Juta.

Baca Juga:   Modus Minta Tolong Dorong Motor, Ragas Bawa Kabur Motor Ojol

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan barang bukti di hadapan hukum, kedua pelaku abang beradik ini terpaksa menginap di tahanan Mapolsek Pulau Raja menjalani proses lebih lanjut. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply