Palembang, AkselNews.com – Suharto alias Ragas (24), pria keseharian sebagai pedagang kelapa muda ini nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik driver ojek online (ojol) yakni Kgs Zainal Abidin Fikri.
Akibat ulahnya itu, Ragas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang di kediamannya di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum’at (25/11/2021) malam.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi mengatakan, modus tersangka dengan berpura-pura meminta bantuan ojol untuk mendorong sepeda motornya yang mogok.
“Tersangka memesan ojek online (ojol) untuk membantu mendorong motornya yang mogok dengan cara distep. Lalu, karena korban tidak bisa, dia yang membawa motor korban, sedangkan korban membawa motor dia,” katanya.
Dalam pers rilis ungkap kasus di Polsek Gandus Palembang, Sabtu (27/11/2021) siang, Kapolsek menjelaskan untuk tempat kejadian awal terjadi di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (11/10/2021) pukul 20.00.
“Setiba di kawasan rusun (rumah susun) pelaku berputar balik meninggalkan korban. Jadi, sepeda motor milik korban dibawanya, dan sepeda motor dia berada dengan korban,” tambahnya.
Masih dikatakan Kusyanto, setelah kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Gandus Palembang.
“Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut dua unit motor milik tersangka dan korban. Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP,” tuturnya.
Di tempat yang sama, tersangka Ragas mengakui perbuatannya. “Saya khilaf pak. Motornya mau saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” tutupnya singkat. (deni)