Palembang, AkselNews.com – Komnas HAM RI mengunjungi beberapa kota di Sumatera Selatan, untuk melaksanakan FGD dan membuka Pos pengaduan. Salah satunya di Desa Biyuku, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelum melaksanakan kegiatan FGD dan pembukaan Pos pengaduan, Komnas HAM RI telah melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder, di antaranya Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, Pemda Ogan Ilir dan LBH Palembang.
Acara dibuka Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M, dan dihadiri warga Desa Biyuku, serta warga Desa di luar Kabupaten Banyuasin.
Dikatakan Abdul Haris Semendawai, kegiatan ini sebagai bentuk sinergritas stakeholders dalam rangka peningkatan dan percepatan layanan pengaduan HAM. Ia juga menyampaikan Komnas HAM RI diberikan mandat dan wewenang berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM terhadap pemenuhan Hak Asasi Warga Negara.
Selanjutnya, ia juga mengatakan, dalam rangka pemenuhan Hak Asasi manusia, Komnas HAM RI membuka posko Pengaduan di Desa Biyuku, Kabupaten Banyuasin dan LBH Palembang, diwakili Ipan Widodo, SH selaku Wakil Direktur LBH Palembang, menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Komnas HAM RI atas kesediaannya membuat posko pengaduan pelanggaran HAM di Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya Wakil Direktur LBH Palembang juga mengungkapkan, terkait penyelesaian konflik tenurial di Desa Biyuku, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Koordinator Sub-komisi penegakan HAM Dr. Uli Parulian Sihombing,S.H, M.H menambahkan, terkait dengan petunjuk pengaduan, yaitu melalui pengaduan langsung ke Komnas HAM RI, melalui Surat, dan pengaduan melalui Via Elektronik.
Selanjutnya, Pada Hari itu Komnas HAM RI juga mengadakan kegiatan Posko Pengaduan permasalahan pelanggaran HAM langsung disampaikan masyarakat Desa Biyuku Kabupaten Banyuasin, Masyarakat Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir, dan Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara. (rel)