Indralaya, AkselNews.com – PS Torpedo, yang di pimpin oleh Muslim A Rodi, akhirnya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir, Selasa (3/10/2023) siang.
Didampingi tim kuasa hukum dari PS Torpedo, menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Ogan Ilir. Laporan korban langsung diterima atas nama KA SPKT Resor Ogan ilir Kanit II atas nama Sahil Arsyad.
Mujadid Islam, SH MH, menyampaikan, pihaknya mendapatkan kuasa dari pelapor sebagai ketua PS Torpedo. dan ditambah tanda tangan masyarakat yang mendukung perjuangan ini.
Korban melaporkan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama bersama pasal 170 junto 406 KUHP barang milik PS Torpedo.
“PS Torpedo sudah lama berdiri bahkan seluruh masyarakat Ogan Ilir mengetahui lahan tersebut milik PS Torpedo dipergunakan sebagai sarana umum, pertandingan sepak bola, sholat Idul Fitri, sholat idul adha dan lainnya,” ujar Mujadid.
Ia menuturkan, kejadian dugaan peristiwa pidana pengerusakan itu berupa, merusak ban batas lapangan torpedo, tiang lapangan dicopot, serta lahan lapangan Torpedo tersebut diduga disengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Pelapor berharap kasus ini menjadi atensi kapolres ogan ilir, agar ada efek jera kepada diduga pelaku pengerusakan dan meminta kapolres segera menurunkan tim penyidik untuk ke TKP serta menghentikan aktivitas sampai kasus ini selesai,” harap Alumnus Hukum Unsri kepada Polres OI. (yud)