Palembang, AkselNews.com – Dua Pemuda asal Palembang, Mar’ie Al Akrof (20) bersama Gunawan alias Wawan (39), digelandang Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, karena kedapatan lagi bertransaksi jual-beli senpira.
Akrof dan Wawan ditangkap di kawasan Rumah Susun (Rusun) Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (27/11/2022) siang.
Selain kedua tersangka, turut juga diamankan barang bukti (BB) 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah amunisi 9mm, 1 buah selongsong amunisi 3.8mm.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan dua orang dalam perkara Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961.
“Bermula Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor memperoleh informasi adanya transaksi jual beli senpi di hotel yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Anggota Unit Ranmor langsung menuju TKP, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka mengaku bernama Mar’ie Al Akrof saat digeledah didapati Holster dada senjata api.
“Saat diinterogasi tersangka mengaku kalau Holster senjata ini milik Ririn alias Cupank (DPO). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tersangka Ririn sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Lanjut Kompol Tri Wahyudi menuturkan dari nyanyian tersangka Mar’ie juga berhasil mengamankan tersangka Gunawan yang awalnya dititipkan senpi dari Ririn.
“Anggota juga langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Gunawan di Rusun Blok 30 Lantai 4 dan didalam rumah ini ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah amunisinya, dan satu buah selongsong amunisi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
“Atas ulahnya akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961 memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya,” tutupnya.
Sementara, kedua tersangka hanya bisa tertunduk malu di ruang riksa Reskrim dan mengakui perbuatannya. (deni)