Bayung Lencir, AkselNews.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) turun melakukan Pemasangan Tapping Box pada Wajib Pajak dalam Wilayah Kecamatan Bayung Lencir.
Itu dilakukan BPPRD Muba guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah. Kepala BPPRD Haryadi Karim SE MSi, menyebut, telah terpasang 20 Buah Alat Tapping Box di Lima Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dikatakan Haryadi, Selasa (22/8/2023), saat melakukan monitoring pemasangan Tapping Box di Kecamatan Bayung Lencir, tercantum dalam Peraturan Bupati No 4 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan dan Data transaksi Wajib Pajak secara online. Program ini merupakan asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program pemasangan alat Tapping Box (Alat Rekam Transaksi Pajak Secara Online) dilakukan kepada usaha Wajib Pajak yaitu Hotel, Restoran, Rumah Makan atau sejenisnya yang berpotensi di Kabupaten Muba,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menyambut baik hal tersebut. Karena pemasangan tapping box atau perekam data ini akan menjadi acuan bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusinya ke Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Muba.
“Pemasangan tapping box akan dilakukan secara bertahap. tapping box ini akan memberikan catatan dan akan dijadikan acuan bagi wajib pajak. Saya minta juga ada pantauan rutin untuk melihat alat ini dipasang atau tidak di setiap wajib pajak,” ujarnya.
Monitoring di Kecamatan Bayung Lencir juga di hadiri Camat Bayung Lencir Muhammad Imron SSos MSi, Sekretaris BP2RD Muba Muhammad Hatta SE MM serta pejabat fungsional dan staf ASN di BP2RD Muba. (Rizal)