Jumat, Oktober 17

Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Ir. Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, Rabu (11/1/2023).

Vonis hakim yang menjerat Ir Asep Sudarno dalam dugaan kasus korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Tak hanya eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarno yang divonis bersalah, akan tetapi Firmansyah selaku Kepala Bidang divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:   Puluhan Off-Roader Turun di ROAD Perdana OKU Selatan

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer pada Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Ir Asep Sudarno dan Firmansyah masing – masing denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama– sama,” tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, dikutif dari poskita.id, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:   Porprov Sumsel 2023 di Lahat: Tim Sepakbola Lahat Ukir Sejarah Melaju ke Final

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU  Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa eks Kadis Pertanian OKU Selatan Ir Asep Sudarno dituntut 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:   Dukung Pembebasan BF Cs Puluhan Pesilat Pagar Nusa Datangi PN Muba, Kuasa Hukum Sebut Ini Bentuk Mencari Keadilan

Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarno wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.

Sedangkan untuk terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp155 juta. (Alpian Patria Jaya)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply