Kamis, Oktober 16

Pelanggar PPKM di Palembang Masih Berkutat Pada Ini

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Kota Palembang telah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, terhitung 9 Juli 2021 tadi.

Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik rumah makan, restoran, kafe.

Tapi saat tiba waktunya, PPKM Satpol PP masih menemukan  30 pemilik usaha yang masih bandel. Pelanggar itu adalah rumah makan dan warung pecel lele. Dalam menerapkan aturan, pihaknya manusiasi dengan memberikan sosialisasi dan pengertian.

Baca Juga:   Pj Bupati Hani Syopiar Bicara Soal Satu Data Indonesia di Pemkab Banyuasin

Diungkapkan, Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang, Herison pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung pecel lele, masih berkutat pada menyediakan makan di tempat.

Sementara berdasarkan Surat Edaran nomor 25/SE/Dinkes/2021 di antaranya menyatakan bahwa prlaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada di lokasi tersendiri ataupun pusat perbelanjaan/ mall dilaksanakan dengan pengetatan protokol kesehatan.

“Melaksanakan makan/minum dengan kapasitas 25 persen, jam operasional sampai jam 5 sore, kemudian pesan antar atau bawa pulang sampai jam 8 malam. Bagi restoran yang hanya melayani pesan antar bisa 24 jam,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:   Safari Jumat Banyuasin, Pj Sekda Serahkan Sejumlah Bantuan

Sejak awal pemberlakuan, para petugas berpatroli ke semua titik. Petugas mendapati 30 pelaku usaha yang melanggar dan diberikan teguran secara tertulis.

“Untuk jam operasional memang rata-rata sudah patuh tapi mereka masih menerima makan di tempat itu yang banyak kita temukan,” katanya.

Sementara itu Sektetaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya memastikan petugas Satpol PP melakukan patroli dan pemberian edukasi kepada para pelaku usaha dengan sikap yang baik.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Mulai Godok Program Strategis di 2022

“Meninjau langsung pemberlakuan PPKM dan memantau petugas Satpol PP agar tidak ada tidak kekerasan kepada pelaku usaha. Aksi pengamanan kepada pedagang, PKL, dan lainnya harus santun dan tidak boleh anarkis. Berkomunikasi dengan baik dan santun,” katanya. (yud)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply