Asahan, AkselNews.com – Satuan Reskrim Polres Asahan kembali berhasil menangkap sembilan orang tersangka dari sepuluh tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur secara bergilir, yang terjadi didua lokasi kecamatan yang berbeda di Kabupaten Asahan.
Pengungkapan dalam kasus ini hasil pengakuan kedua orang korban berserta keterangan dari ketiga orang saksi dan hasil pengembangan dari seorang tersangka dalam penangkapan pertama yang di release pers Polres Asahan pada Sabtu (29/4/2023) pukul 10.30 WIB.
Dalam gelar Konferensi Pers yang kedua ini, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung menuturkan, kesembilan pelaku lainnya telah berhasil diamankan dari tempat yang berbeda.
Kapolres menyebutkan, 10 orang tersangka ini diamankan terkait pengembangan kasus persetubuhan terhadap anak yang pertama terjadi secara bergilir, pada Jumat 14 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
“Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada hari Sabtu, 15 April 2023 secara bergilir dengan korban yang sama di sebuah rumah kos-kosan di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres.
Kedua orang korban berinisial TM dan AG yang merupakan anak masih di bawah umur warga Kabupaten Asahan, mereka menjadi korban persetubuhan dari 10 orang pelaku.
“Namun dua di antara pelaku ini ada juga yang masih berusia di bawah, umur sehingga tidak dihadirkan pada gelar Konferensi Pers ini,” bebernya.
Kemudian Kapolres Asahan menyebutkan ke sepuluh orang tersangka semua laki laki yang telah diamankan berinisial, RK, BR, RZ, SP, YD, FR, DS, JH, JM dan AG.
Kapolres juga menyebutkan kronologi singkat kasus ini berawal dari salah satu tersangka berperan mengajak korban AG untuk meminum minuman keras, yang kedua pelaku SP alias BR mengirim pesan kepada pelaku RZ, dengan mengatakan, apa kalian ngak mau melakukan persetubuhan terhadap korban TM.
“Kemudian BR menyuruh pelaku RZ dan FR untuk membeli minuman keras dan membawa tikar,” sambungnya.
Tersangka berinisial BR, salah satu dari 10 tersangka kasus persetubuhan terhadap kedua orang anak di bawa umur ini mengaku khilaf saat ditanya Kapolres Asahan di tengah Konferensi Pers berlangsung.
Para tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar.
“Dari pasal yang di disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ungkap Kapolres.
Konferensi Pers ini juga dihadiri perwakilan Pemkab Asahan, Edy Sukmana Kadis PPKBPPPA, Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon), Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin dan para Insan Pers dari berbagai media. (Akbar)