Rabu, Januari 15

Pemkab Asahan Paparkan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2023 Pedoman Tata Naskah Dinas

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Memaparkan Peraturan Bupati No.34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (04/12/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Dalam kesempatabya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, menyampaikan tujuan dilakukannya acara ini sebagai kepatuhan terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib 3T yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib tugas. Zainal juga mengatakn naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan baik itu keluar, kedalam, kesamping serta vertical.

Baca Juga:   Bupati dan Wakil Bupati Asahan Sambut Silaturahmi Keluarga Besar BKPRMI Sumut

“Dan sebagainya dimana pimpinan terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis,” ungkapnya.

Zainal berharap, bahwa tata naskah ini mencerminkan kewibawaan, dan menggambarkan kemampuan. Kita harus punya kesepakatan yang sama untuk memenuhi tujuan bersama.

“Saya juga berharap pertemuan yang sangat mengawali kebaikan ini berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya,” pungkasnya. (Akbar)

Baca Juga:   Idul Adha, Pemkab Asahan Periksa Hewan Kurban
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply