Senin, Oktober 20

Pemkab Musi Banyuasin Tutup Tempat Hiburan dan Rumah Makan Buka Bersyarat Mulai…

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Jelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Pemkab Musi Banyuasin dengan tegas tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi.

Tak hanya tempat hiburan, rumah makan juga menjadi sorotan. Tapi, tentunya ada pengecualian untuk rumah makan. Dimana rumah makan diperbolehkan buka saat siang hari tapi dengan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar

Baca Juga:   LPTQ Sumsel Temui Pj Bupati Musi Banyuasin, Ada Apa?

“Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar,” ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi.

Dalam pelaksanaan dua kebijakan ini, pihaknya berpijak pada Surat Edaran  Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.

“Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati,” ungkap dia.

Baca Juga:   9,6 Ton Minyak Goreng Siap Ditebar pada Operasi Pasar Musi Banyuasin

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembako jelang ramadhan.

“Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Muba.

Baca Juga:   Muba Raih Stand Terbaik III Sriwijaya Expo 2021

“Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat,” tandasnya. (zal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply