Sabtu, April 18

Pemkab Musi Banyuasin Tutup Tempat Hiburan dan Rumah Makan Buka Bersyarat Mulai…

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Jelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Pemkab Musi Banyuasin dengan tegas tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi.

Tak hanya tempat hiburan, rumah makan juga menjadi sorotan. Tapi, tentunya ada pengecualian untuk rumah makan. Dimana rumah makan diperbolehkan buka saat siang hari tapi dengan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar

Baca Juga:   Bunda Literasi Muba Resmi Dijabat Susy Imelda Beni Hernedi

“Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar,” ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi.

Dalam pelaksanaan dua kebijakan ini, pihaknya berpijak pada Surat Edaran  Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.

“Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati,” ungkap dia.

Baca Juga:   Mengudara, Kapolres Muba Ajak Warga Vaksinasi Covid-19 Lewat Radio Gema Randik

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembako jelang ramadhan.

“Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Muba.

Baca Juga:   HUT ke-65, Empat Tahun Dipimpin Dodi-Beni, Muba Ragam Inovasi

“Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat,” tandasnya. (zal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply