OKI, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melalui Bupati OKI, H. Iskandar,SE didampingi Wakil Bupati OKI, H.M. Djafar Shodiq, Komisi Pemilihan Umum OKI (KPU OKI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU OKI), teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD), Rabu, (25/10/2023).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah di Ruang Bende Seguguk I, sebagai bentuk komitmen dari Pemkab OKI untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan,” ungkapnya.
Bupati Iskandar menyebut, penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” imbuhnya. (ban)

