Senin, September 1

Pemkot Palembang Putar Otak Pikirkan Aturan Waktu Operasional Rumah Makan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Kota Palembang yang saat ini masih berada di zona merah, membuat Pemkot Palembang memang harus dapat menerapkan peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Salah satu yang diatur adalah jam operasional rumah makan sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara selama ini, seperti diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan, termasuk rumah makan masih pukul 21.00 WIB. Tak hanya rumah makan, sebenarnya PPKM juga menyasar restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik di pasar ataupun di pusat perbelanjaan makan/minum juga mengatur batasan kapasitas yakni 25 persen.

Baca Juga:   FORNAS Sumsel Resmi Dibuka

Terkait batas waktu itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk pemberlakuan tutup pukul 20.00 WIB ini. Dengan kondisi pandemi tak hanya persoalan penanganan Covid-19 ataupun soal protokol kesehatan, tetapi juga pemerintah perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

“Nanti kita lihat kondisinya dahulu, karena setiap hari perkembangan kasus aktif, angka kematian hingga BOR juga dari sebelumnya diatas 55 persen sekarang sudah dibawah 55 persen,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:   Plt Kepala Bappeda dan Plt Kepala Dinas PUPR Dilantik, Siapa?

Meski belum memutuskan kebijakan yang akan diambil, namun Harnojoyo mengimbau agar masyarakat tak kendor untuk menerapkan protokol kesehatan. Aturan yang telah dikeluarkan, baik Perwali maupun Instruksi Mendagri sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

“Aturan yang sudah ada tolong lah diikuti dahulu. Ini semua untuk kebaikan kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Palembang,” katanya. (yud)

Baca Juga:   Operasi Pasar Pemkot Palembang Bakal Dievaluasi Wakil Walikota Fitri Agustinda, Ini Alasannya
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply