Batu Bara, AkselNews.com – Pengembangan kasus pembongkaran rumah di Pasar I Dusun II, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek Indrapura ringkus seorang pelaku DPO (Dalam Pencarian Orang).
Berawal dari pemilik rumah Suriyanto (38) korban melaporkan ke unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara bahwa rumahnya telah di bongkar maling Jumat (07/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB, sehingga sejumlah barang elektronik berharga hilang di curi kawanan pelaku hingga mengalami kerugian Rp25 Juta.
Awal hasil laporan korban, unit reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Jumat (14/12/2018) berinisial S alias Bujuk (29) dan RS alias Black (37) keduanya juga warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
“Dengan sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan Polisi, 1 unit Mesin Cuci Merk LG, 1 unit Ace Merk Samsung, 1 unit Kulkas Merk Polytron,” ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni Harianto Damanik.
Kemudian unit reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan atas kasus tersebut, hingga Rabu (25/01/2023) berhasil mengamankan DW alisa Dedek (28) seorang pelaku yang selama ini DPO, juga warga Desa Aras.
“Kini pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek, Kamis (26/01). (Akbar)

