Kamis, Juni 4

Penggugat Kalah di PTUN Atas Penguasaan Tanah Negara di Tepian Danau Ranau

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Muaradua, AkselNews.com – Majelis Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dalam Rapat Musyawarah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Fitri Wahyuningtyas, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Bernelya Novelin Nainggolan, SH, Andini, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 27 Februari 2023 bertempat di Tempat Sidang Pengadilan tersebut dengan dibantu oleh Alamsyah, SH, MH sebagai Panitera pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan dihadiri oleh prinsipal dan atau kuasa para pihak.

Dengan putusan Nomor: 265/G/2022 pada amar putusannya memenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaradua, OKU Selatan (OKUS) yang dipimpin oleh Kasi Datun HASAN ASYARI, SH.,MH Berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Popo Ali Martopo. B.Com, Bupati Kabupaten OKU Selatan mendampingi pihak PUPR dan Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan dalam perkara menghadapi Gugatan dari PT. Sumbarra Multi Artha terkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten OKU Selatan, tentang pembongkaran bangunan milik penggugat Misnan Hartono, SH dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Amril atas penguasaan tanah di pinggir Danau Ranau yang sebagaimana diketahui lahan objek sengketa merupakan tanah Negara dalam hal ini Kementerian PUPR.

Baca Juga:   Strategi Muba-BNN Sumsel Perangi Narkoba

Dilansir dari situs resmi Humas Kejari Muaradua OKU Selatan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif serta peraturan perundang undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan, mengadili dengan pokok perkara yakni menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:   Kepala UPTB Samsat Musi Rawas: Jangan Bayar Pajak Lewat Calo

Diketahui, Amril, Direktur Utama PT Sumbara Multi Artha berkedudukan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Misnan Hartono, SH. (Alpian Patria Jaya)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply