Minggu, Mei 11

Perceraian di Palembang Meningkat 20 Persen Gara-gara Pandemi Covid-19

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Dampak dari pandemi Covid-19 ternyata sangat luar biasa. Kesulitan ekonomi yang dialami warga karena pandemic Covid-19 ternyata berbuntut dengan peningkatan perceraian yang mencapai 20 persen.

Dikatakan Kepala Pengadilan Agama Kelas 1 Kota Palembang, Muhammad Dongoran, setiap hari pihaknya menerima pengajuan dan jumlah perkara meningkat untuk kasus perceraian.

“Perbulan itu yang mengajukan berkas perceraian mencapai 250-300, ini meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelum pandemi,” katanya usai melakukan audiensi dengan Walikota Palembang Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:   BPK Sumsel Gelar Media Workshop, Ini yang Disampaikan

Penyebabnya, karena dalam rumah tangga tidak akur. Ketidak akuran ini muncul karena kepala keluarga atau suami banyak yang kehilangan pekerjaan, penghasilan atau dari usaha yang berkurang.

“Ya, rata-rata alasan pengajuan cerai mereka yang sudah berusia 30-40 tahun, karena banyak pengangguran dan ekonomi berkurang,” katanya.

Nantinya, mereka yang mengajukan perceraian, sebelum sidang akan dilakukan mediasi. Jika tidak menemukan titik temu, maka sidang otomatis akan berlanjut hingga akhirnya keputusan.

Baca Juga:   Liga 2 Ditunda, Muba Babel United Telan Kerugian Rp2 Miliar

“Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akte perdamaian dan tidak ada perceraian,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo berharap, tidak ada lagi peningkatan perceraian, dengan adanya kelonggaran dari pemerintah pusat, maka para pengusaha, dan masyarakat bisa lebih leluasa beraktivitas dan bisa meningkatkan ekonomi.

“Sejak awal tahun sampai September sudah ada 2.000 kasus perceraian,” katanya. (yud)

Baca Juga:   Dompet Dhuafa Sumsel Bareng BAZMA Pertamina RU III Plaju Luncurkan Program UKM Naik Kelas
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply