Rabu, Maret 29

Perempuan Ini Aniaya Seorang Nenek 67 Tahun, Nasibnya Berakhir Dipenjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Batu Bara, AkselNews.com – Dipimpin Ipda Manahan Siregar bersama tim opsnal Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan LS alias Butet (50) seorang perempuan diduga telah menganiaya seorang nenek dengan cara mencakar, meremas mulutnya hingga diseret.

Seorang nenek perempuan berinisial S (67) ini, dianiaya pelaku LS di dekat kediaman mereka di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada, Selasa (27/12/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:   Polres Batu Bara di Bawah Kepemimpinan AKBP Jose DC Fernandes Kembali Sabet Penghargaan SPP dari Ombudsman RI

Mengetahui kejadian itu, anak laki-laki korban Herman Pelani langsung mendatangi ibunya melihat keadaan korban yang katanya telah dianiaya pelaku dengan cara dicakar, mulutnya diremas dan hingga diseret.

Kemudian keesokan harinya, Rabu (28/12) Herman langsung melaporkan pelaku atas dugaan penganiayaan terhadap ibunya ke unit Satuan Reskrim Polres Batu Bara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan hasil visum, tim opsnal kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB,”   ungkap Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.

Baca Juga:   Seorang Pemuda di Desa Bagan Arya Batu Bara Layangkan Bogem Mentah ke IRT

Terakhir kata Kasat Reskrim, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Batu Bara. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply