Batu Bara, AkselNews.com – Dua orang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan, bersama seorang terduga penada, Kamis (25/5/2023), turut digulung Bhabinkamtibmas Aipda R. Rumapea bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Ketiga pelaku yang diduga melanggar Pasal 363 KHUPidana ini berhasil diamankan polisi berdasarkan laporan korban Noni Hariyanti (28) warga Dsn VI Sri Mulia, Desa Brohol, Kabupaten Batu Bara.
Menurut laporan, korban kejadian pencurian itu terjadi di lokasi tempat tinggal korban pada 19 Mei 2023 pukul 14.30 WIB. Sehingga korban mengalami kehilangan sebuah satu unit Handphone (Hp) merek VIVo Y22.
“Posisi Hp diletakan korban di kamar depan rumah, di atas Meja Rias dan keadaan rumah pintu belakang tidak terkunci, sekira pukul 13.30 WIB, Korban kembali kerumah dan mengecek Hp ternyata Hp miliknya telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Jumat (26/5/2023).
Usai mengantongi identitas pelaku, Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus bersama tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Aipda R. Rumapea menuju kelokasi keberadaan para pelaku yang tidak jauh dari lokasi rumah korban, sekira pukul 20.00 WIB.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan SW (21) dan ARA (17) yang juga warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan temannya inisial MAN (30) terduga penada,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga orang pelaku kini ditahan polisi di Polsek Indrapura Polres Batu Bara. (Akbar)