Selasa, Juni 2

Polres Banyuasin Gagalkan Penyalahgunaan BBM

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Polres Banyuasin Satreskrim berhasil mengagalkan BBM yang berjenis solar yang disalahgunakan.

Pelaku Anton, warga Desa Lais, Kecamatan Lais Muba dan kernetnya Rico, dengan menggunakan mobil truk membeli BBM dari SPBU, Jumat (2/12/2022). Tersangka kesehariannya adalah soopir mobil truk LPG di Musi Banyuasin.

“Jadi tersangka ini mengisi BBM jenis solar dan dipindahkan ke jerigen. Dilakukan dibeberapa SPBU secara berulang-ulang,” ucap Kasatreskrim AKP hary dinar S.ik SH MH.

Baca Juga:   Pasukan Operasi Mantap Brata Musi Polres Banyuasin Tancap Gas Amankan Pemilu Banyuasin 2024

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti empat jerigen yang berisi BBM solar dan tiga jerigen masih belum terisi dan satu unit truk LPG warna merah dengan BG 8371 BI.

Pelaku dikenakan pasal 55 undang undang republik Indonesia nomorr 22 tahun 2021, tentang gas bumi dan alam, sebagaimana yang diubah dalam pasal 40 angka 9 no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar jelasnya. (Arie id)

Baca Juga:   Mobil Kepater, Anggota Polres Banyuasin Turun Tangan Membantu
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply