Muara Enim, AkselNews.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muara Enim melakukan giat pemasangan pemasangan spanduk himbauan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Muara Enim, Jumat (2/09/2022).
Salah satunya SPBU Kepur dan SPBU Talang Jawa, Kecamatan Muara Enim. Selanjutnya di Kecamatan Lawang Kidul, yaitu SPBU Bangko dan di SPBU Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Sik Msi, menerjunkan Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin SH MH beserta jajarannya untuk pemasangan spanduk himbauan terkait penjualan BBM bersubsidi.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SH Sik didampingi Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin SH MH, mengimbau, warga untuk stop penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menjual BBM bersubsidi tanpa izin adalah ilegal. Membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU untuk di jual kembali kemasyarakat merupakan perbuatan yang dilarang.
“Berdasarkan UU Migas Pasal 53 Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang di subsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar,” ucapnya. (suprik)

