Palembang, AkselNews.com – Sebanyak 48 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 7 Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame Palembang, lakukan pisah sambut, di Gedung Serbaguna Al-Hijrah Palembang Rabu (21/12/2022).
Pergantian jabatan Ketua RT dan RW ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) serta aturan berlaku, pergantian Ketua RT dan Ketua RW harus dilakukan melalui musyawarah warga untuk penentuan ketua yang baru.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, yang hadir menyampaikan, rasa terima kasihnya atas setiap pengabdian RT RW yang selama ini telah bertugas.
“Ada yang telah 4 periode, 3 periode ataupun 2 periode. Dan tentu saja ucapan terima kasih ini juga mewakili saya pribadi dan Pemerintah kota Palembang atas pengabdian yang telah diberikan,” kata Fitri.
“Saya juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada ketua RT dan RW baru,” tambahnya.
Menurutnya, tugas Ketua RT dan RW bukanlah suatu tugas yang mudah dengan mengemban tanggung jawab yang begitu besar.
“Jadi ini seperti tugas dunia dan akhirat dengan dana insentif yang tidak terlalu besar. Selamat bertugas kepada semuanya yang telah dikukuhkan,” ucapnya.
Fitri juga berharap, Ketua RT dan Ketua RW yang telah dikukuhkan tersebut dapat membawa banyak kebaikan bagi kota Palembang.
“Dan ini memang sudah ada aturannya dan juga Perdanya,” tungkasnya. (zal)
