Kamis, Oktober 16

Satu Bulan Lebih DPO, Fauzi Berhasil Dibekuk Polrestabes Palembang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Pelarian Muhammad Fauzi (24), warga Lorong Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berakhir. Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap DPO penggelapan sepeda motor (R2) di kawasan 26 Ilir, Kota Palembang, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap karena melarikan sepeda motor temannya Muhamad Alamsyah (25), warga Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:   Ditinggal Ngantar Anak Sekolah, Rumah Warga Sionggang Asahan Diamuk si Jago Merah

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, tersangka saat itu meminjam sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 2785 RY milik korban, dengan tujuan hendak berbelanja ke warung.

Setelah lama ditunggu, motor tidak kunjung juga dikembalikan. Korban yang coba menghubungi korban pun selalu gagal dan akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga:   Tempat Pembuatan Madu Oplosan di Palembang Digerebek Polisi

Tim Beguyur Bae mendapatkan informasi tersangka berada di dekat taman yang ada di kawasan 26 Ilir, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Setelah digeledah, ditemukan juga sebilah senjata tajam jenis pisau, di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. Tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban,” kata Kompol Tri Wahyudi.

“Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 Fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol BG 2785 RY Warna Hijau stnk an Nurhuda,” ujarnya.

Baca Juga:   Spesialis Begal 6 Kali Beraksi di Jakabaring, Berhasil Dibekuk Polrestabes Palembang

Sementara, tersangka Fauzi saat diwawancarai mengatakan, motor dipinjam dengan korban alasan hendak berbelanja.

“Tetapi motor saya bawa kabur, lalu saya gadaikan sebesar Rp1 juta. Sedangkan pisau itu milik teman saya yang menitip kepada saya,” kata residivis kasus berkelahi. (deni)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply