Sabtu, Mei 10

Seorang Pemuda di Desa Bagan Arya Batu Bara Layangkan Bogem Mentah ke IRT

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Batu Bara, AkselNews.com – Seorang pemuda melayangkan bogem mentah ke Susana, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, karena di larang masuk ke rumah korban.

Pelaku berinisial ‘A’ (23) bahkan juga menyiram korban dengan sebotol bensin yang ia pegang saat kejadian. Pelaku tersinggung karena dilarang masuk ke dalam rumahnya bersama kekasihnya pada Senin (13/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah kejadian, korban langsung mendatangi unit reskrim Polres Batu Bara untuk membuat laporan polisi.

Kasat reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon H Tarigan mengungkapkan, jika pelaku sudah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang IRT.

Baca Juga:   Jambret di Pasar Inpres Tanjung Tiram Didor Polsek Labuhan Ruku

Kata Kasat, pelaku berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim yang di pimpin Ipda Manahan pada, Kamis (2/3) pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan pelapor, berawal saat korban di dalam rumahnya sedang memberi asi bayinya, saat itu pelaku datang dan sempat nongkrong bersama pacarnya di teras depan rumah korban.

“Kemudian saat pelaku bersama pacarnya hendak masuk ke dalam rumah korban dan seketika korban melarang pelaku masuk ke dalam rumah,” katanya.

Baca Juga:   Tangis Haru Keluarga Korban Pecah, Hadirnya Pj Sekda Muara Enim di Kamar Jenazah

Tidak lama kemudian pelaku kembali mendatangi dan langsung menyerobot masuk ke dalam rumah dengan membawa sebuah botol berisikan bensin, langsung menyiram korban dan sempat memukul wajah korban dengan tangan mengenai pada bagian pipi dekat mata sebelah kanan.

“Sehingga pipi dan bagian satu mata korban mengalami bengkak,” bebernya.

Terakhir Kasat menyebutkan seorang saksi bernama Saril sempat berupaya melerai pelaku namun tidak disangka kata saksi juga ke bagian bogem mentah dari pelaku satu kali mengenai bibir.

“Karena adanya sejumlah warga sekitar yang berdatangan kelokasi, pelaku langsung melarikan diri,” pungkas Kasat.

Baca Juga:   Polres Mura Gelar Vaksinasi Serentak di Pesantren dan Rumah Ibadah

Pelaku diciduk polisi dari rumahnya di Bagan luar link X Desa Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kini pelaku telah diamankan Polisi diruang tahanan jeruji besi Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 353 subs 351 dari KUHPidana.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti  satu botol Aqua berisi bahan bakar jenis pertalite dan satu kotak kecil korek api. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply