Jakarta, AkselNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Dikutif dari laman Sekretariat Kabinet RI, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan, sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan ini, telajh memuat semua hal dan disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa tenang dan tidak perlu was-was lagi terkait isu sertifikat vaksin yang tidak dikenal. Sertifikat vaksin internasional ini, dipastikan bisa menjadi bukti jika seseorang itu telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Termasuk juga, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:
Pertama, perbaharui atau update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbar
Kedua, buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar.
Ketiga, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”.
Keempat, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”.
Kelima, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.
Keenam, pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi.
Ketujuh, sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. (end)

