Jumat, April 17

Sosialisasi Kemendagri, Pemkab Muba Matangkan Arah Pembangunan Tahun 2023-2026

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Muba mempersiapkan arah pembangunan tahun 2023-2026.

Hal ini diketahui saat rangkaian Sosialisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Kebijakan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023- 2026 Kabupaten Musi Banyuasin di Ballroom Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Rabu (2/12/2021).

“Khusus tahun 2023-2026 ini kan sangat penting, mengingat arah pembangunan daerah Muba secara elektoral hanya sampai tahun 2022. Oleh sebab itu, kita harus memulai dengan komitmen untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2023-2026,” ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP.

Baca Juga:   Satu Abad NU di Kota Pangkalpinang, Ini Pesan Walikota Molen

Beni mengaku, hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan aturan Kepala Daerah harus telah dilakukan persiapan penyusunan perencanaan pembangunan setelah habis masa jabatan.

“Sosialisasi ini sangat penting, apalagi kita memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dan komprehensif. Untuk itu dengan menghadirkan narasumber berkompeten yakni dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tentu ini harus diikuti dengan baik,” ucapnya.

Ketua PMI Muba ini menambahkan, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) juga sangat penting untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Terlebih SIPD ini merupakan dalam rangkaian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Baca Juga:   Bantu Korban Terdampak Banjir, Pj Bupati Apriyadi ‘Sengol’ CSR Perusahaan

Sementara itu, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bob Ronald F Sagala menyebutkan pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi Pemkab Muba menggelar rangkaian kegiatan tersebut.

“Dimana kepada seluruh kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 termasuk Muba, tentu akan dihadapkan kepada hal yang mendesak misalnya penyusunan RPJMD dan ini hanya bisa dilakukan dengan daerah yang dipimpin Kepala Daerah yang definitif, tentu ini akan disiapkan kebijakannya,” ungkapnya.

Lanjutnya, paling lambat RPJMD ini harus diselesaikan Maret 2022.

Baca Juga:   Atasi Banjir di Pipa Reja dan Madang Sekip, Ini Solusi Wawako Palembang

“Semoga ini nantinya berjalan dengan lancar dan arah pembangunan daerah 2023-2026 berkesinambungan,” tandasnya.

Dalam kesempatan Sosialisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Kebijakan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023- 2026 Kabupaten Musi Banyuasin juga turut dihadiri Kasubdit Perencanaan dan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fajar Jurkornelis, serta diikuti Kepala Perangkat Daerah dan Camat secara offline dan virtual. (end/rl)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply