Muaraenim, AkselNews.com – Guna mengatisipasi terjadinya tindak pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Pemerintah Muaraenim bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Muaraenim, melakukan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) di ruang Rapat Bappeda Muaraenim, Rabu, (16/6/2021).
Penandatangan nota kesepahaman MoU ini, dalam rangka Nota kesepahaman tentang pendampingan/pengawalan proses Pengadaaan barang dan jasa.
Pj Bupati Muaraenim H. Nasrun Umar, mengatakan, Melalui nota kesepakatan tersebut merupakan upaya pendampingan hukum, asistensi, pengawasan, monitoring dan tindakan hukum lainnya guna mencegah terjadinya penyimpangan, kolusi, korupsi dan nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muaraenim.
Baik di bidang hukum pidana, maupun penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Terkhusus kepada pengguna anggaran, dalam kesempatan ini saya berpesan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan meminimalisir kesalahan, baik pada metode lelang maupun dengan metode penunjukan langsung,” terangnya.
“Jaga amanah dan kepercayaan pemerintah dan rakyat,” ujarnya. (jef)