Sabtu, April 18

Tim Puma dan Polairud Polres Banyuasin Lumpuhkan Pelaku Kelima Perampokan di Banyuasin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Di bawah pimpinan AKP Hary Dinar, Tim Puma dan Polairud Polres Banyuasin, berhasil meringkus Kevin alias Peni (42), pelaku pembunuhan dan perampok pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Kevin adalah satu dari lima perampok yang semuanya adalah warga Banyuasin, dimana Keempat pelaku lainnya yaitu Yuda alias Bayu (42), Kailani alias Kai (49), Muhammad Renaldi (38), dan RA (16) telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi keberadaan Kevin yang masuk dalam DPO sedang bersembunyi di sebuah Pondok sawah di Dusun Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:   Gempar, Bayi Ditemukan Tengah Malam Tergeletak di Teras Rumah Warga Palembang

ā€œSekitar pukul 07.00 WIB, gabungan Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dan Sat Polairud Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP,ā€ ujarnya.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Hary, pelaku berusaha melawan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

ā€œDari kejadian tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan gagang warna putih. Untuk pelaku sendiri karena tidak mengindahkan petugas, maka terpaksa kita ambil tindakan tegas dan terukur,ā€ tegasnya.

Baca Juga:   Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang saat Hujan di Musi Banyuasin Langsung Dibereskan

Untuk diketahui, pada Rabu (12/10/2022) sekira Pukul 08.00 Wib, lima perampok yaitu Kevin alias Peni (42), Yuda alias Bayu (42), Kailani alias Kai (49), Muhammad Renaldi (38), dan RA (16), merampok rumah Pasutri Sunardi (55) dan Sri Narti (50).

Para pelaku masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban. Kemudian pelaku mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan tali ban dalam.

Baca Juga:   Sriwijaya FC vs RANS Cilegon FC, Laga Hidup Mati

Selanjutnya, pelaku mengacak-acak rumah korban mencari benda. Kemudian ditemukan kedua korban meninggal dunia di TKP ruangan terpisah. Adapun total kerugian seluruhnya diderita oleh korban senilai Rp383.930.000. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply