Palembang,Akselnews.com – Berbeda dengan orang pada umumnya, ibu hamil yang ingin menjalani vaksinasi Covid-19 harus memenuhi dua syarat yakni melewati proses screening dan telah konsultasi dengan dokter kandungan.
Dikatakan Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah Mkes, sesuai surat edaran dari Kementerian HK. 02.01/1/ 2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil berlaku sejak 2 Agustus lalu.
Tapi, sebelum menerima vaksin Covid-19, ibu hamil wajib screening lanjutan untuk memastikan kondisi ibu dan janin sehat agar bisa dilakukan penyuntikan vaksin. Tak hanya itu, ada juga penentuan waktu yang tepat.
“Minimal usia trimester kedua sudah bisa dilakukan vaksinasi dosis pertama. Mereka masuk dalam kelompok prioritas,” katanya.
Masih kata dr Fauziah, ibu hamil yang akan divaksin juga tidak memiliki gejala penyakit bawaan setelah dilakukan screening kesehatan.
“Ibu hamil juga disarankan melakukan konsultasi ke dokter kandungannya untuk antisipasi,” katanya.
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ini menyusul banyaknya pasien Covid-19 yang terpapar berasal dari ibu hamil. Karenanya untuk meningkatkan imunitas dan daya lindung vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil masuk dalam prioritas.
“Mereka akan kita agar herd immunity tercapai. Setidaknya ada 10 pertanyaan screening yang akan ditanyakan oleh petugas dan ibu hamil harus menjawab dengan jujur,” katanya.
Ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak dari vaksinasi atau KIPI setelah vaksinasi. Makanya perlu screening agar tahu apakah ada alergi atau tidak.
“Kalaupun terjadi KIPI ada alur penanganan ke RS yang melayani vaksinasi sebab petugasnya sudah mendapatkan penanganan seperti RSMH dan RSUD Bari,” katanya.
Para ibu hamil bisa melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah mendapat Supervisi dari Dinas Kesehatan.
“Semua faskes yang telah mendapatkan Pcare Vaksin,” katanya. (yud)