Palembang, Akselnews.com – Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Palembang, bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang, merencanakan melakukan penataan terhadap 11 wilayah rumah yang tidak layak huni. Di antara kawasan tersebut yaitu, kawasan Lawang Kidul, 1 Ulu, Purwokerto, dan Karang Anyar.
Hal ini dibenarkan Ir. KM Arsyad, M.Sc Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR. Dikatakannya, pihaknya akan melakukan peningkatan kualitas rumah, di kawasan kelurahan, di antaranya Lawang Kidul, 1 Ulu Purwokerto, Kemang Manis Karang Anyar, kurang lebih 11 kawasan penataan
“Mana yang paling memenuhi syarat, tentunya kita akan prioritas SK kumuh, sudah ditetapkan SK Walikota dengan mendasarkan data BPDP, prioritas kan mana saja yang dibantu. Tentunya dalam prosedur tersebut, rumah milik sendiri, serta keadaannya benar-benar memprihatinkan. Kemudian kami akan melakukan pendampingi kepada masyarakat bersama-sama, baik dari sisi desain maupun pendanaannya, sehingga bersama-sama masyarakat bisa membangun rumah yang layak huni,” katanya, usai melakukan pembahasan bersama Walikota Palembang di Kantor Walikota Jalan Merdeka, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas PERA dan KP kota Palembang Affan Mahalli, menambahkan proses tersebut nanti akan diverifikasi oleh kawan-kawan dari kementerian, yang mana memang memenuhi syarat untuk dilaksanakan penataan.
Konsepnya sekarang kalau kawasan itu keseluruhan mulai dari bangunannya, jalan lingkungan, akses sanitasi, semua itu nanti akan direhabilitasi.
“Jadi kita bekerja sesuai SK Walikota, dengan dasar data-data dari BDT, nah dari sana kita bisa tentukan prioritas daerah mana yang akan dibantu. Untuk syarat BPSPS ya, BPD yang pasti dari kecamatan kelurahan setempat. Dari aparat setempat, itu menyampaikan informasi bahwa ada kondisi perumahan atau rumah masyarakat yang memenuhi kriteria RTLH, rumah tidak layak huni. Nah itu diajukan ke kami ke dinas. Dari hal itu, kemudian kami nanti akan verifikasi. Apakah data yang diberikan ini memang valid atau belum memenuhi,” paparnya. (rel)