Palembang, AkselNews.com – Dua tahun DPO, RW (19), pelaku begal yang beraksi pada 1 Desember 2019 berhasil dibekuk Anggota Unit Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
RW menjadi DPO karena melakukan kasus pembegalan di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang.
RW yang merupakan Warga Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya, Selasa (16/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, RW sudah lama menjadi DPO kita atas kasus pembegalan yang terjadi pada 2019 lalu dimana korban AAS (17), bersama temannya berboncengan dan ketika di TKP bertemu dengan pelaku bersama temannya menaiki sepeda motor mio warna hitam lagsung menghadang korban.
Pelaku yang dibonceng turun dan meraba saku korban dan mengambil paksa ponsel milik korban, lalu korban melawan lalu datang pelaku lain langsung memukul dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) sambil mengancam korban untuk melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah ponsel Xiaomi Note 5A warna hitam.
“Atas ulah pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya. (deni)