Sabtu, Mei 16

Percepatan THR dan Gaji ke-13, Mendagri Berikan Petuah Pada Daerah Dengan APBD Minim

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Jakarta, AkselNews.com – Jelang Lebaran Idul Fitri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dalam Surat Edaran ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Dikutif dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, disebutkannya, jika penerima THR dan gaji ke-13 di Pemerintah daerah antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga:   HORE!, Hari Ini Gaji ke-13 PNS Muba Cair

Pemerintah daerah, harus melakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Nah, Bbagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:   Wakil Bupati Shodiq Resmi Jabat Plt Bupati OKI

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

β€œPengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Baca Juga:   Korban Gempa Cianjur Alunkan Bacaan Al-Qur'an di Tenda Pengungsian

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukanΒ monitoringΒ terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.Β (dil)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply