Sabtu, Agustus 30

OPINI : Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan dan Korban Tindak Pidana di Tengah Pandemi Covid-19

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Penulis: Marendi Pusaka (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, KanwilKemenkumham Sumsel)

REINTEGRASI sosial merupakan suatu proses dalam memperbarui norma beserta nilai sosial untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat pada saat terjadi perubahan.

Reintegrasi sosial menjadi salah satu tujuan dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada upaya pemulihan kembali hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Klien Pemasyarakatan.

Program reintegrasi sosial agar Klien Pemasyarakatan dapat memiliki keahlian dan kesempatan untuk memulihkan penghidupannya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Pada saat ini banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat terutama karena dampak pandemi Covid-19.

Kondisi ini tentu saja telah berimplikasi pada kehidupan dan pranata sosial yang tidak baik, baik di desa maupun pada masyarakat kota. Contoh, menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat, meningkatnya angka pengangguran, lapangan pekerjaan semakin sulit bahkan banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan secara sepihak.

Sementara itu, dalam situasi serba sulit ini pemerintah tidak sepenuhnya menjamin keperluan pokok masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Baca Juga:   Klinik Al-Hayzza Bersama Yayasan Masjid Agung, Siap Bantu Pemulihan Pasien Narkoba

Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat, ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu dipandang tepat dalam memecahkan masalah-masalah berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

Pengentasan kemiskinan dapat dilakukan melalui upaya pemberdayaan masyarakat. Masyarakat didorong untuk memiliki kemampuan sesuai potensi dan kebutuhannya untuk berdiri tegak di atas kaki sendiri, memiliki daya saing dan mandiri, melalui berbagai kegiatan pemberdayaan.

Reintegrasi sosial adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Klien Pemasyarakatan. Tantangan bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di masa pandemi adalah tidak sebandingnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dengan Klien Pemasyarakatan, kurangnya sarana prasarana latihan kerja dan anggaran untuk program pembimbingan KlienPemasyarakatan, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)mengakibatkan pembatasan jumlah peserta bimbingan kepribadian dan kemandirian serta Klien Pemasyarakatan semakin sulit mencari pekerjaan sehingga membutuhkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

Upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan dalam proses reintegrasi sosial adalah dengan melakukan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan secara daring oleh para Pembimbing Kemasyarakatan, kerjasama dengan Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) dalam pembimbingan kepribadian dan kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan, mengarahkan Klien Pemasyarakatan untuk mengikuti kegiatan pelatihan kerja yang bekerjasama dengan Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan).

Baca Juga:   Jadi  Inspektur Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Mawardi Yahya

Selain itu, rehabilitasi psikososial dilakukan sebagai bentuk reintegrasi sosial korban tindak pidana dan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban.

Korban perlu dipulihkan secara fisik dan mental sebagai akibat dari tindak pidana. Perlunya penanganan tepat bagi saksi dan korban agar mereka aman dan nyaman dalam memberikan kesaksian. Perlindungan saksi dan korban penting, mengingat potensi ancaman sangat terbuka.

Tantangan yang dihadapi untuk melakukan rehabilitasi psikososial adalah pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas diluar rumah dan minimnya program psikososial bagi korban.

Adanya pandemi Covid-19 seperti saat ini, hal yang bisa dilakukan yaitu dengan mengadakan pelatihan yang memperhatikan protokol kesehatan atau pelatihan secara online, mengharapkan dukungan dan kerjasama dalam pemenuhan psikososial korban tindak pidana yang menjadi terlindung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Dalam menguatkan proses reintegrasi sosial, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pemberdayaan ekonomi kepada Klien Pemasyarakatan dan Korban Tindak Pidana.

Baca Juga:   Bantu Rumah Kemasan, MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel

Klien Pemasyarakatan, saksi dan korban penting untuk dilibatkan dalam pemberdayaan ekonomi karena dapat menumbuhkan daya saing kemandirian ekonomi, menggairahkan usaha mikro, memutus rantai kriminalitas dan mengikis pengangguran serta potensi kemiskinan.

Tujuannya adalah terwujudnya model pemberdayaan ekonomi untuk Klien Pemasyarakatan, saksi dan korban Tindak Pidana.

Hasil yang didapat adalah Klien Pemasyarakatan, saksi dan korban Tindak Pidana mampu membangun wirausaha mandiri di tengah masyarakat untuk menggairahkan kegiatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam mewujudkan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan dan korban tindak pidana di tengah pandemi Covid-19peran partisipasi masyarakat sangat penting tidak hanya pada aspek penerimaan kembali Klien Pemasyarakatan di lingkungan mereka tetapi dalam memberikan kesempatan akses ekonomi yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk bertahan hidup. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply