Palembang, AkselNews.com – Bila biasanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berakhir pada 30 September, tapi kali ini Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan buat warga Kota Palembang.
Wajib Pajak (WP) diberikan kesempatan lebih panjang untuk melakukan pembayaran yang menjadi kewajibannya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sampai 31 Desember 2022 ini.
“Jatuh tempo pembayaran PBB kita diperpanjang sampai 31 Desember, setelah sebelumnya berakhir pada 30 September lalu,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Senin (21/11/2022).
Perpanjangan tenggat waktu pembayaran PBB didasarkan atas keputusan walikota Palembang nomor 343/KPTS/BPPD/2022.
“Dengan adanya perpanjang waktu untuk pembayaran PBB ini, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan,” katanya.
Sebab, jika WP kembali tidak melakukan kewajiban nya membayar PBB sampai batas waktu yang sudah di longgarkan ini, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa denda.
“Jangan terlambat, manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah jatuh tempo berakhir akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” katanya.
Melalui perpanjang waktu yang sudah diberikan, pihaknya juga berharap penerimaan PBB akan lebih optimal dengan realisasi bisa sesuai dengan target yang tentukan. (yud)

