Selasa, Mei 19

Masih Ada Kesempatan, Pembayaran PBB di Kota Palembang Diperpanjang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Bila biasanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berakhir pada 30 September, tapi kali ini Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan buat warga Kota Palembang.

Wajib Pajak (WP) diberikan kesempatan lebih panjang untuk melakukan pembayaran yang menjadi kewajibannya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sampai 31 Desember 2022 ini.

Baca Juga:   Pokdarwis 15 Kecamatan di Muba Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Apriyadi

“Jatuh tempo pembayaran PBB kita diperpanjang sampai 31 Desember, setelah sebelumnya berakhir pada 30 September lalu,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Senin (21/11/2022).

Perpanjangan tenggat waktu pembayaran PBB didasarkan atas keputusan walikota Palembang nomor 343/KPTS/BPPD/2022.

“Dengan adanya perpanjang waktu untuk pembayaran PBB ini, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan,” katanya.

Baca Juga:   Kabar Gembira, Muba Kembali Buka MVC Gelombang III

Sebab, jika WP kembali tidak melakukan kewajiban nya membayar PBB sampai batas waktu yang sudah di longgarkan ini, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa denda.

“Jangan terlambat, manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah jatuh tempo berakhir akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” katanya.

Melalui perpanjang waktu yang sudah diberikan, pihaknya juga berharap penerimaan PBB akan lebih optimal dengan realisasi bisa sesuai dengan target yang tentukan. (yud)

Baca Juga:   Rangsang UKM Kota Palembang, Republik Kuliner Kelakar Kecamatan Ilir Barat Dua Digelar
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply