Palembang, Akselnews.com – Kabar gembira bagi masyarakat muslim di Palembang, karena tidak semua daeran dilarang menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan. Ternyata pada beberapa wilayah yang jelas-jelas berada di RT yang berzona Covid-19 kuning dan hijau diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan surat edaran bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang nomor 1/SEB/II/2021 dan nomor 1222/SE/KK.06.05.02/HM02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Dikatakan Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Apriansayah, didampingi Juru Bicara Walikota Palembang Reza Fahlevi dijelaskan, bagi warga yang tinggil di lingkungan atau RT atau kelurahan yang berada dalam zona merah atau orange, agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Tapi, bagi RT atau kelurahan yang berada di zona Hijau dan kuning, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid/mushala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Syaratnya pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan, yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19. Jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan,” katanya usai memberikan pernyataan kepada media, Jumat (7/5/2021).
Saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang, hanya RT diwilayah Kertapati berzona kuning dan hijau.
“Tetapi update terbarunya, RT di kelurahan mana berzona kuning dan hijau akan ada pada Senin (10/5/2021),” katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah mengatakan, pada pekan ini hanya wilayah kecamatan Kertapati yang berstatus zona kuning. Sementara lainnya berada di zona merah dan oranye, sehingga seusai aturan maka dilarang untuk menggelar shalat ied.
“Di kecamatan tersebut beberapa kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning sehingga sesuai aturan boleh melaksanakan. Tapi sesuai aturan tetap dibatasi dengan kapasitas 50 persen saja jumlah jemaahnya. Kalaupun ada pendatang tetap mengikuti aturan ini harus dibatasi,” katanya. (udi)