Palembang, Akselnews.com – Meski ada beberapa wilayah yang tidak memperbolehkan anak memasuki mal, di Palembang masih diperbolehkan asal menjalankan protokol Covid-19.
Sekretrasi Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, jika saat ini Kota Palembang berada di level 2 PPKM dengan kelonggaran-kelonggaran di antaranya 50 persen dari total kapasitas.
“Anak di bawah usia 12 tahun itu boleh ke mall, yang tidak boleh itu masuk ke area bioskop,” katanya, Kamis (23/9/2021).
Penggunaan aplikasi peduli lindungi saat akan masuk mall, Pemkot Palembang belum mewajibkan. Kecuali di bioskop dalam Inmendagri 44 itu wajib gunakan aplikasi peduli lindungi.
“Kita di Palembang belum mewajibkan. Disiplin saja untuk penerapan prokesnya,” katanya.
Berdasarkan perkembangan Covid-19 saat ini, kasus terkonfirmasi 9 orang, kasus aktif 0,93 persen, tingkat sembuh meningkat dan BOR 9,93 persen.
“Artinya, tren kasus Covid-19 di Kota Palembang menurun dan sedang menuju ke zona hijau,” katanya. (yud)

