Palembang, AkselNews.com – FS (19), warga Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, harus berurusan dengan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, karena melakukan penjambretan di Jalan Mahameru, Kecamatan SU II Palembang, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
FS ditangkap di kediamannya pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang juga turut mengamankan satu unit ponsel Oppo A16 warna Hitam Kristal dan pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Pelaku FS mengatakan, bahwa ia melakukan aksi penjambretan bersama temannya ‘H’.
“Saya melakukan aksi itu berdua dengan teman saya, untuk tugas saya sendiri sebagai eksekutor atau merampas ponsel korban Dhea Cindy Juli P (21),” ujarnya, Sabtu (13/12/2021).
Kejadian itu terjadi di Jalan Mahameru, Kecamatan SU II Palembang, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat itu kami memepet korban yang sedang melintas sedang memegang ponselnya, tanpa basa-basi saya langsung menarik ponsel itu dan setelah mendapatkannya kami langsung kabur,” katanya.
Setelah mendapatkan ponsel korban lanjut pelaku mengatakan, ponsel itu niatnya mau dijual tapi belum sempat dijual ia dijemput anggota Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Saya pasang iklan penjualan ponsel di online, mungkin dari iklan itulah saya berhasil ditangkap anggota polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas laporan korban dan informasi adanya penjualan ponsel curian di online, anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Anggota kita menjemput pelaku tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang bersama ponsel curiannya yang belum sempat dijual pelaku,” aku dia.
Dirinya menjelaskan, bahwa peran pelaku saat aksi penjambretan sebagai eksekutor sedangkan temannya yang masih dalam pengejaran ‘H’ bertugas sebagai pengemudi motor.
“Saat kejadian penjambretan dari keterangan korban ke anggota kita kalau korban sempat mengejar para pelaku tapi kehilangan jejaknya, sehingga korban membuat laporan polisi,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi, lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa pelaku pernah mendekam di balik penjara di Kayuagung selama dua tahun kasus 170 KUHP.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan hukuman penjara lima tahun keatas,” tutupnya. (deni)

